Selasa, 20 September 2011

Jual Rumah KPR

Mengapa saat ini ada trend orang menjual rumah dengan sistem KPR atau jual Rumah KPR? Beberapa puluh tahun yang lalu, mungkin kita akan sulit menemukan orang yang jual rumah KPR atau orang yang menjual rumah dengan sistem KPR, karena mungkin pada waktu itu belum ada sistem KPR.
Lantas mengapa ada orang yang jual rumah KPR? Untuk menjawab pertanyaan diatas, pertama-tama mungkin kita perlu menyadari situasi dalam pembelian rumah.Seperti yang kita ketahui, manusia mempunyai 3 kebutuhan primer yakni Sandang, Pangan, dan Papan. Sandang adalah kebutuhan akan pakaian. Pangan adalah kebutuhan manusia akan makanan.
Dan papan adalah kebutuhan manusia akan tempat tinggal atau rumah. Diantara ketiga kebutuhan pokok ini, rumah adalah kebutuhan pokok manusia yang biaya pemenuhannya paling tinggi diantara kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Sebagai contoh, untuk membeli satu buah rumah tak kurang dari beberapa puluh bahkan ratusan juta rupiah harus dikeluarkan orang untuk mendapatkannya.

Dan seperti yang kita ketahui, tidak semua orang memegang uang cash atau memiliki tabungan dalam jumlah jutaan rupiah ini. Padahal kebutuhan akan tempat tinggal atau rumah termasuk kedalam kebutuhan pokok yang sifat pemenuhannya "harus dipenuhi".

Dalam logika ekonomi sederhana, ketika seseorang tidak mempunyai uang, maka yang dilakukannya adalah ...?
Betul sekali: Hutang.
Nah dalam hal ini, seseorang yang tidak mempunyai uang puluhan atau jutaan rupiah melakukan hutang kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan rumah impiannya tersebut. Siapakah lembaga keuangan ini? Jawaban paling sederhana adalah: bank. Mekanisme peminjaman uang yang dilakukan oleh bank kepada seseorang untuk mendapatkan rumah dari seorang penjual inilah yang disebut sebagai KPR.

Lantas kenapa bank "sudi" meminjamkan uangnya kepada seseorang untuk mendapatkan rumah yang dijual secara KPR? Jawabannya juga sederhana; karena bank perlu mendapat untung. Melihat betapa banyaknya jumlah orang yang memerlukan rumah dan betapa banyaknya orang yang tidak mempunyai uang cash untuk membeli rumah, tentu bank tidak akan menyia-nyiakan peluang ini. Saat ini kita bisa melihat bagaimana "dahsyatnya" persaingan antar bank dalam melayani nasabahnya untuk mendapatkan rumah yang dijual dengan sistem jual rumah KPR.

Lantas dimana untungnya bank dalam membantu pembeli mendapatkan rumah yang dari sistem jual rumah KPR? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa memberikan contoh dari sistem syariah bank (misalnya bank Muamalat). Misalnya Pak Andi, seorang pegawai tetap sebuah perusahaan ingin mendapatkan rumah dengan harga Rp 200juta. Sayangnya saat ini dia baru mempunyai uang 70juta. Jadi masih kurang 130juta. Padahal dia memerlukan rumah untuk tinggal bersama dengan istri dan anaknya.
Untuk itu dia melakukan KPR ke bank syariah. Bank syariah membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada pak Andi dengan harga (katakanlah) Rp 250juta dan dapat diangsur selama 10tahun. Di sini terlihat semacam simbiosis mutualisme. Pembeli dapat segera menempati rumah tanpa perlu menabung beberapa tahun kedepan, penjual yang jual rumah KPR dagangannya laku, dan bank syariah mendapatkan untung untuk membayar karyawannya. Semua bisa senang dengan sistem jual rumah KPR ini.

Dari pembahasan diatas, kita bisa mengetahui dalam hal jual rumah KPR, setidaknya ada 3 pihak utama yang "bermain" yakni: penjual rumah KPR, pembeli rumah, dan bank. Sebenarnya jika seseorang yang ingin membeli rumah tersebut mempunyai segepok uang ratusan juta rupiah dia tidak perlu melakukan KPR dan tidak perlu melibatkan pihak ketiga yakni bank. Hanya saja, karena penjual rumah sebagaimana orang lain juga sadar bahwa tidak semua orang mempunyai uang cash dalam jumlah ratusan juta, maka dia (penjual rumah KPR) setuju untuk menggunakan pihak bank yang akan membantu pembeli membayar rumah tersebut. Bagi penjual, yang penting dia dapat uang cash. Kalau tidak dapat uang cash dari pembeli ya dari bank. Yang penting dia dapat uang, jadi jual rumah KPR pun tidak masalah, toh uang yang diterimanya sama saja.  (dari berbagai sumber)

Minggu, 11 September 2011

Agar Terhindar dari Konflik Sewa Menyewa Gudang

Mau aman terhindar dari konflik sewa gudang? Tips ini mungkin sedikit dapat membantu anda :

A. Segi kepemilikan 

Sebelum ada kesepakatan untuk sewa gedung atau kantor, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya, harus jelas kenapa dan apa alasannya.

Kejelasan dari kepemilikan bangunan tersebut sangat penting agar hak dan kepentingan anda sebagai penyewa tetap terjamin secara hukum.

Adakalanya status bangunan yang akan disewakan sedang atau dalam status dijaminkan kepada pihak yang lain. dalam hal ini, sebaiknya ada izin tertulis dari si pemegang jaminan yang menyatakan tidak keberatan rumah yang dijaminkan tersebut akan disewakan dan dinyatakan bahwa benar surat-surat aslinya berada serta dikuasai olehnya.

B. Peruntukan Bangunan 

Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang terdapat zona larangan untuk usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.

Sebagai penyewa, Anda harus cermat. Kalau si pemilik mengklaim bisa memberikan dispensasi tersebut, cek kebenarannya pada instansi terkait. Jangan terburu-buru memberikan uang sewa terlebih dahulu karena jika ternyata dispensasi yang seperti diperjanjikan tersebut tidak anda dapatkan/ terpenuhi, sulit menarik kembali uang yang sudah disetor.

C. Isi Perjanjian 

Mengenai isi perjanjian perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.

Konflik yang sering terjadi dalam perjanjian sewa gudang maupun kantor adalah ada pada masalah perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan yang lain (seperti AC, telepon, jetpump, dll). Siapa yang harus memperbaikinya ? biasanya, pemilik objek sewa-lah yang bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan tersebut namun jika si pemilik tidak mau, Anda sebagai penyewa dapat meminta suatu jaminan berupa sejumlah uang sewa yang dipegang anda sebagai penyewa. Artinya, kelak jika terjadi perbaikan-perbaikan rumah dan peralatan lainnya anda bisa menunjuk pihak lain untuk memperbaikinya. Ini lebih mudah dilakukan dibandingkan anda harus menunggu si pemilik untuk memperbaikinya.

Untuk anda pemilik objek sewa gudang, sebaiknya cantumkan ketentuan tentang ketertiban umum, kebersihan dan kesusilaan. Jangan sampaikan kelak anda sebagai pemilik objek sewa gudang terkena “getah” akibat kelakuan para penyewa yang meresahkan tersebut.

Untuk kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik objek sewa gudang, sebaiknya ada saling keterbukaan. Jangan sampai membubuhkan tandatangan sebelum mengerti isi perjanjian.
(dari berbagai sumber)